Sumber: Chrome
PSBB Diterapkan di Jakarta
Apa itu PSBB?
Mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.
Untuk menjadi sebuah wilayah PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Aturan PSBB ditentukan oleh Menteri Kesehatan melalui permohonan dari Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga bisa mengusulkan PSBB di sebuah wilayah.
PSBB Diterapkan di Jakarta, 7 April 2020
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB.
"Iya, sudah ditandatangani malam tadi," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB. Namun kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta.
PSBB merubah apa?
Secara garis besar, apa yang terjadi di Jakarta saat PSBB ini mirip dengan yang sudah terjadi di Ibu Kota selama tiga pekan terakhir. Gubernur DKI Anies Baswedan pernah secara terang-terangan menyatakan bahwa Jakarta sebetulnya secara prinsip sudah melaksanakan PSBB.
"Seperti kita ketahui, tadi Bapak Presiden memberikan arahan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (30/3/2020).
Anies mengatakan, sejak pertengahan Maret, Jakarta telah melakukan peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan juga pembatasan fasilitas umum.
"Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan. Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti Pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, yang biasa disebut dengan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.
Pusat Perbelanjaan dan Transportasi Menyesuaikan PSBB
Aktivitas perkantoran dan perbelanjaan di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, tidak sesibuk biasanya semenjak pembatasan sosial dan bekerja dari rumah, Selasa (7/4/2020). Bahkan, operasional pusat perbelanjaan dan transportasi massal dibatasi hanya untuk kebutuhan tertentu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Setelahnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan berlaku, termasuk menggencarkan kesadaran warga untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
Jelang pembatasan sosial berskala besar, aktivitas perkantoran dan perbelanjaan di kawasan Sudirman-MH Thamrin masih berdenyut meski tidak sesibuk biasanya. Hanya sedikit pejalan kaki yang melintas di sepanjang trotoar sejak pagi hingga siang hari. Padahal, biasanya banyak pekerja kantoran dan warga hilir mudik di situ.
0 comments:
Post a Comment